32. oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[1],
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah
membunuh manusia seluruhnya[2]. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan
seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan
(membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka
sesudah itu[3] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka
bumi.
33.
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau
dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[4], atau dibuang dari
negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
34.
kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai
(menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Surat 5 ayat 38 – 39
38.
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
39. Maka
Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan
kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat 5 ayat 45
45. dan
Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang
melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang
zalim.
-----------------------------------------------------------------------------------
[1]
Yakni: membunuh orang bukan karena qishaash.
[2] Hukum
ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia
seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai
membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat
dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
[3]
Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.
[4]
Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi
Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
-----------------------------------------------------------------------------------
Surat 17 ayat 33
33. dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar[5]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka
Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[6] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah
ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang
yang mendapat pertolongan.
Surat 2 ayat 178 – 179
178. Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka
baginya siksa yang sangat pedih[7].
179. dan
dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang
yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Surat 4 ayat 92 – 93
92. dan tidak layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja)[8], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar
diat[9] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika
mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[10]. jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya[11], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
93. dan Barangsiapa yang membunuh
seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya.
----------------------------------------------------------------------------------
[5]
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad,
rajam dan sebagainya.
[6]
Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa
untuk menuntut kisas atau menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan
yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan
dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang
wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak
yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya
tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan
menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si
pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan
di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta
karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[7]
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan,
bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu
dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan
baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh
hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.
bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh
yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka
terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang
pedih.
[8]
Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.
[9] Diat
ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu
jiwa atau anggota badan.
[10]
Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[11]
Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman
atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir,
puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat
dan memerdekakan hamba sahaya.
----------------------------------------------------------------------------------
Surat 10 ayat 27
27.
dan orang-orang yang mengerjakan kejahatan (mendapat) Balasan yang setimpal dan
mereka ditutupi kehinaan. tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari
(azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam
yang gelap gelita. mereka Itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Surat 16 ayat 126
126. dan
jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan Balasan yang sama dengan
siksaan yang ditimpakan kepadamu[12]. akan tetapi jika kamu bersabar,
Sesungguhnya Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.
Surat 42 ayat 39 – 43
39. dan (
bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela
diri.
40. dan
Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa
memaafkan dan berbuat baik[13] Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.
Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.
41. dan
Sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu
dosapun terhadap mereka.
42.
Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan
melampaui batas di muka bumi tanpa hak. mereka itu mendapat azab yang pedih.
43.
tetapi orang yang bersabar dan mema'afkan, Sesungguhnya (perbuatan ) yang
demikian itu Termasuk hal-hal yang diutamakan.
Surat 6 ayat 151
151.
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu
Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah
terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka,
dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di
antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar[14]". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu
memahami(nya)
-----------------------------------------------------------------------------------
[12]
Maksudnya pembalasan yang dijatuhkan atas mereka janganlah melebihi dari
siksaan yang ditimpakan atas kita.
[13] Yang
dimaksud berbuat baik di sini ialah berbuat baik kepada orang yang berbuat
jahat kepadanya
[14]
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad,
rajam dan sebagainya.
------------------------------------------------------------------------------------