Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 dosa. Dan barangsiapa yang mengafani jenazah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Dan barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu dia tempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al Baihaqi dan Al Hakim. Al Hakim berkata, “Hadits ini sesuai syarat Imam Muslim”, dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya).
- ==
- HOME
- SEJARAH ALQURAN
- DAFTAR ISI ALQURAN
- DOA DALAM ALQURAN
- RUKUN ISLAM
- RUKUN IMAN
- BAB HUKUM-HUKUM
- SEJARAH NABI
- SEJARAH IMAM IMAM
- PERINTAH/LARANGAN
- SURGA/NERAKA
- BEBERAPA AGAMA
- KAWIN/TALAQ
- TENTANG MAUT
- PERUMPAMAAN-PERUMPAMAAN
- SYIRIK
- BEBERAPA PENJELASAN
- TANDA-TANDA KEKUASAAN ALLAH
- PERTOLONGAN ALLAH
- KEDATANGAN HARI KIYAMAT
- WATAK MANUSIA
- MUSIBAH
- TENTANG AMAL
- UJIAN MANUSIA
- TENTANG SYAITAN
- KEPALSUAN ALLAH PUNYA ANAK
- ABOUT BANI ISROIL
- SEJARAH RINGKAS NABI MUHAMMAD
- TENTANG ALQURAN
- PROSES KEJADIAN MANUSIA
- CONTACT
Menggali kubur untuk mengubur seorang Muslim
Kembali
Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 dosa. Dan barangsiapa yang mengafani jenazah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Dan barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu dia tempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al Baihaqi dan Al Hakim. Al Hakim berkata, “Hadits ini sesuai syarat Imam Muslim”, dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya).
Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 dosa. Dan barangsiapa yang mengafani jenazah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Dan barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu dia tempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al Baihaqi dan Al Hakim. Al Hakim berkata, “Hadits ini sesuai syarat Imam Muslim”, dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya).