60. Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana[16].
Surat 2 ayat 215
215.
mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja
harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah
Maha mengetahuinya.
Surat 30 ayat 37 – 39
37. dan Apakah mereka tidak
memperhatikan bahwa Sesungguhnya Allah melapangkan rezki bagi siapa yang
dikehendaki-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan (rezki itu). Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum
yang beriman.
38. Maka berikanlah kepada Kerabat
yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang
yang dalam perjalanan[17]. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari
keridhaan Allah; dan mereka Itulah orang-orang beruntung.
39. dan sesuatu Riba (tambahan) yang
kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Surat 51 ayat 19
19. dan pada harta-harta mereka ada
hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian[18].
Surat 9 ayat 103 – 104
103.
ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan[19] dan mensucikan[20] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar
lagi Maha mengetahui.
104.
tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari
hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat
lagi Maha Penyayang?
---------------------------------------------------------------------------------
[16] Yang
berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3.
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan
zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru
masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga
untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan
sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
[17] sama dengan no 16
[18]
Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak
meminta-minta.
[19]
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda
[20]
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
-----------------------------------------------------------------------------------