1. orang sakit. Dan apabila sehat wajib mengganti puasanya dengan hari hari lain sesuai bilangan yang ditinggalkan.
2. orang
yang berpergian jauh. Begitu juga dengannya apabila sudah tidak berpergian lagi
(sama dengan no 1).
3. Orang
yang lemah fisiknya yaitu dengan syarat membayar fidyah ¾ liter beras selama ia
tidak berpuasa.
4. Wanita
hamil atau wanita menyusui. Sedangkan yang ini selain mengganti puasa hari hari
yang lain serta juga membayar
fidyah ¾ liter beras pada fakir miskin selama ia tidak berpuasa.
Sabda
rosulullah :
Artinya
: Dari anas, telah bersabda
rosulullah saw: sesungguhnya Allah azza wajalla telah melepaskan orang yang
berjalan (musafir) dari kewajiban puasa dan sebagian dari shalat dan terhadap
perempuan yang hamil dan yang menyusukan , Allah telah melepaskan kewajiban
puasa dari keduanya.’(Riwayat lima ahli hadist).