Orang yang boleh tidak berpuasa

Kembali

1. orang sakit. Dan apabila sehat wajib mengganti puasanya dengan hari hari lain sesuai bilangan yang ditinggalkan.
2. orang yang berpergian jauh. Begitu juga dengannya apabila sudah tidak berpergian lagi (sama dengan no 1).
3. Orang yang lemah fisiknya yaitu dengan syarat membayar fidyah ¾ liter beras selama ia tidak berpuasa.
4. Wanita hamil atau wanita menyusui. Sedangkan yang ini selain mengganti puasa hari hari yang lain serta juga  membayar fidyah ¾ liter beras pada fakir miskin selama ia tidak berpuasa.

        Sabda rosulullah :

Artinya :  Dari anas, telah bersabda rosulullah saw: sesungguhnya Allah azza wajalla telah melepaskan orang yang berjalan (musafir) dari kewajiban puasa dan sebagian dari shalat dan terhadap perempuan yang hamil dan yang menyusukan , Allah telah melepaskan kewajiban puasa dari keduanya.’(Riwayat lima ahli hadist).