Kembali
Sebagai mana sudah dikemukakan bahwa orang yahudi sejak sebelum masehi sudah hidup diMadinah (Yatsrib) . orang yahudi di Madinah itu terdiri atas 3 golongan : Bani Qainuqa’ , Bani Nadhir” , Bani Quraizhah. Dengan ketiga folongan ini nabi Muhammad saw sudah mengikat perjanjian persahabatan, guna menjaga kesejahteraan kota Madinah. Bangsa yahudi memandang diri mereka sebagai putra dan kekasih Allah, dan kenabian itu adalah hak bagi orang yahudi. Betapa sakitnya hati orang yahudi itu, ketika melihat agama islam dibawa oleh orang yang bukan bangsa yahudi. Kemudian agama itu berkembang dengan begitu cepatnya.
Sebagai mana sudah dikemukakan bahwa orang yahudi sejak sebelum masehi sudah hidup diMadinah (Yatsrib) . orang yahudi di Madinah itu terdiri atas 3 golongan : Bani Qainuqa’ , Bani Nadhir” , Bani Quraizhah. Dengan ketiga folongan ini nabi Muhammad saw sudah mengikat perjanjian persahabatan, guna menjaga kesejahteraan kota Madinah. Bangsa yahudi memandang diri mereka sebagai putra dan kekasih Allah, dan kenabian itu adalah hak bagi orang yahudi. Betapa sakitnya hati orang yahudi itu, ketika melihat agama islam dibawa oleh orang yang bukan bangsa yahudi. Kemudian agama itu berkembang dengan begitu cepatnya.
Maka dengan diam diam mereka berusaha
untuk memadamkan Agama Allah ini, mula mula mereka tempuh dengan jalan
berdebat. Dengan melalui jalan perdebatan ini mereka kira akan dapat
menyelusupkan rasa sangsi dan ragu kedalam dada kaum muslimin, dengan demikian
kaum muslimin akan meninggalkan nabi Muhammad saw. Tipu muslihat ini dituturkan
oleh Allah dalam Surat (Al Baqarah) 2 ayat 109 dan 120 :
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ
عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ فَاعْفُوا
وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيرٌ
109.
sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu
kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri
mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma'afkanlah dan
biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya[7]. Sesungguhnya
Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا
النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ
اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ
اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ
120. orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada
kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya
petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu
mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak
lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
Usaha usaha mereka hendak menjatuhkan
nabi melalui perdebatan itu tidak berhasil, bahkan kepalsuan mereka akhirnya
dibongkar oleh Allah swt. Mereka mengadakan perdebatan dengan nabi bukan hendak
mencari kebenaran, tapi hanya untuk menjatuhkan beliau semata mata. Kedudukan
nabi bertambah kuat, pengikut beliaupun semakin banyak, karena dapat menunjukkan
kebenaran risalah beliau. Orang
yahudi kemudian menempuh jalan yang tidak sah yaitu dengan jalan kekerasan.
Mereka mengadakan ke onaran, hasutan hasutan serta propokasi dikalangan
penduduk Madinah , yang mula mula merusak perjanjian dengan nabi ialah orang
yahudi bani Qainuqa’.
Pada suatu hari seorang wanita Arab
dianiaya dengan cara yang sangat keji sewaktu dia masuk pasar Bani Qainuqa’,
seorang Arab yang kebetulan lewat ditempat tersebut berusaha menolong wanita
itu, tetapi ia dikeroyok oleh orang orang yahudi sampai mati. Perbuatan mereka
ini membangkitkan kemarahan kaum muslimin. Oleh karena itu terjadilah
perkelahian perkelahian yang menupahkan darah antara kedua belah pihak. Nabi
Muhammad saw dating ketempat tersebut dan mengambil tindakkan tegas terhadap
orang orang bani Qainuqa’ karena
sudah sering kali mereka menunjukkan sikaf permusuhan terhadap kaum muslimin.
Mereka tidak dapat dibiarkan lebih lama lagi tinggal di Madinah, karena amat
membahayakan bagi masyarakat islam yang baru tumbuh itu. Nabi Muhammad saw
segera menjatuhkan hukuman atas mereka dengan pengusiran dari kota Madinah,
peristiwa ini terjadi setelah perang badar.
----------------------------------------------------------------------------------
[7] Maksudnya:
keizinan memerangi dan mengusir orang Yahudi.
-----------------------------------------------------------------------------------
Kira kira setahun kemudian sesudah
peristiwa itu, orang yahudi bani Nadhir melakukan pula suatu penghianatan yang
keji, mereka mencoba melakukan pembunuhan atas diri nabi, sewaktu beliau dengan
beberapa orang sahabat berkunjung keperkampungan mereka untuk suatu keperluan,
hanya berkat pertolongan Allah, beliau selamat dari percobaan pembunuhan itu.
Komplotan para penghianat ini akhirnya terbongkar. Terhadap mereka Nabi
menjatuhkan hukuman yang serupa dengan saudara mereka yang terdahulu (bani
Qainuqa’) Yaitu pengusiran dari kota Madinah. Hukuman ini sebenarnya
adlah terlalu ringan bila dibandingkan dengan akibat yang mungkin terjadi dari
perbuatan mereka itu. Allah swt menyebutkan kajdian ini sebagai suatu nikmat
atas beliau dan sahabat sahabatnya dalam surat (5) Al Maa idah ayat 11
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ هَمَّ قَوْمٌ أَنْ يَبْسُطُوا
إِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ فَكَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
11. Hai
orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya)
kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu
(untuk berbuat jahat), Maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. dan
bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu
harus bertawakkal.
Pengusiran bani Nadhir ini terjadi
pada Bulan Rabiul Awal tahun ke 4 Hijriyah, diantara bani Nadhir yang kena usir
itu ada yang menetap di Khaibar, karena kekayaan mereka, mereka kemudian
mendapat kedudukan sebagai ketua ketua dan pembesar pembesar di Khaibar itu,
orang orang bani Nadhir ini sama sekali tidak dapat mersakan belas kasihan nabi
Muhammad saw yang terdapat dalam hukuman yang mereka alami itu. Malahan mereka
melanjutkan permusuhan kepada nabi, mereka menghasut kabilah kabilah Arab yang
besar seperti kaum Quraisy dan Ghaffan serta kabilah kabilah lainnya untuk
bersama sama mmenghancurkan nabi Muhammad saw serta umatnya di Madinah. Hasutan
mereka berhasil. Kedua kabilah yang besar itu dibantu oleh kabilah kabilah
lainnya termasuk bani Nadhir mengadakan persekutuan untuk kemudian bersama sama
mengadakan penyerangan kota Madinah.
Peperangan ini dikenal dengan nama PERANG AL AHZAAB yang berarti persekutuan
golongan golongan terjadi pada tahun 5 Hijriyah. Peperangan ini adalah perang
yang amat berat dirasakan oleh kaum muslimin, karena mereka menderita kelaparan
sampai mengikatkan batu ke perut mereka. Musuh musuh mereka mengepung rapat
kota Madinah. Pada saat yang kritis ini orang yahudi Bani Quraizhah, warga kota
Madinah menghianati kaum muslimin dari dalam. Pemimpin mereka Ka’ab bin Asad di
hasut oleh pemimpin bani Nadhir yaitu Huyai bin Akhthab dan diajaknya agar
membatalkan perjanjian dengan nabi Muhammad saw serta menggabungkan diri
kepada Al Ahzaab yang
sedang mengepung Madinah itu.
Berita penghianatan
Bani Quraizhah ini sangaty mengemparkan kaum muslimin , Rosulullah segera
mengutus dua orang sahabatnya, Sa’ad bin Mu’adz kepala suku Aus dan Sa’ad bin
Ubadah kepala suku Khazraj kepada bani Quraizhah, untuk menasehati mereka agar
mereka jangan meneruskan penghianatan itu, setibanya kedua utusan itu ketempat
bani Quraizhah yaitu Ka’ab bin Asad, keduanya segera menyampaikan pesan pesan
Rosulullah. Akan tetapi mereka ditolak dengan sikap yang kasar dan penuh dengan
keangkuhan dan kesombongan, penghianatn it uterus dilakukannya.
Penghianatn Bani Quraizhah ini sanagat
menyusahkan kaum muslimin dan menakutkan hati mereka, karena orang yahudi
berada di kota Madinah. Dengan pertolongan Allah swt pasukan sekutu (Al Ahzaab)
itu bubar bercerai berai pulang kembali kegeri masing masing. Yaitu dengan
adanya angin topan / badai yang besar sehingga mengobrak abrik perkemahan
pasukan sekutu (Al Ahzaab)
Kemudian tinggallah sekarang Bani
Quraizhah sendirian, nabi beserta kaum muslimin segera membuat perhitungan
dengan para penghianat ini. Setelah 25 hari lamanya mereka dikepung dalam
benteng, mereka mau menyerah kepada nabi dengan syarat bahwa yang akan menjadi
hakim atas perbuatan mereka ialah Sa’ad bin Mu’adz kepala suku Aus, lalu nabi
menerima syarat itu. Sesudah mempertimbangannya sematang matangnya, Sa’ad
kemudian menjatuhkan hukuman mati ; laki
laki mereka bunuh, sedang wanita dan anak anak mereka tawan.
Hukuman demikian adalah wajar bagi
penghianat penghianat masyarakat yang sedang dalam keadaan perang, lebih lebih
penghianatan itu dilakukan ketika musuh sedang melancarkan serangannya,
masyarakat islam di Madinah, masyarakat yang baru tumbuh, masyarakat yang
sedang berevolusi, mereka membina suatu Negara diatas konsepsi baru (islam)
dengan mengadakan pendorakan unsure unsure lama secara revolusioner, maka
wajarlah bila pada hukuman yang dijatuhkan kepada bani Quraizhah yang menjadi
penghianat itu, berlaku hukum perang, hukum revolusi, karena sifat perbuatan
mereka itu penggrogotan revolusi dari dalam. Akibat perbuatan mereka itu dapat
mematikan sama sekali revolusi islam. Dengan dilenyapkannya orang orang yahudi
itu, berakhirlah riwayat mereka di kota Madinah, umat islam merasa aman dan
tenteram dalam kota Madinah. Mereka mendapat kesempatan seluas luasnya menyusun
dan membangun masyarakatnya.