Kembali
Guna menciptakan suanan tenteram dan aman di kota baru bagi islam (Madinah), nabi Muhammad saw membuat perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum yahudi, yang berdiam didalam dan disekeliling kota Madinah. Dalam perjanjian ini ditetapkan dan diakui hak kemerdekaan tiap tiap golongan untuk memeluk agamanya, inilah salah satu perjanjian politik yang memperlihatkan kebijaksanaan nabi Muhammad saw sebagai seorang ahli politik yang ulung. Tindakan seperti ini belum pernah dilakukan oleh nabi nabi dan Rosul yang terdahulu, baik dari nabi Isa as dan nabi Musa as atau nabi anbi sebelum mereka.
Guna menciptakan suanan tenteram dan aman di kota baru bagi islam (Madinah), nabi Muhammad saw membuat perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum yahudi, yang berdiam didalam dan disekeliling kota Madinah. Dalam perjanjian ini ditetapkan dan diakui hak kemerdekaan tiap tiap golongan untuk memeluk agamanya, inilah salah satu perjanjian politik yang memperlihatkan kebijaksanaan nabi Muhammad saw sebagai seorang ahli politik yang ulung. Tindakan seperti ini belum pernah dilakukan oleh nabi nabi dan Rosul yang terdahulu, baik dari nabi Isa as dan nabi Musa as atau nabi anbi sebelum mereka.
Kedudukan nabi Muhammad saw, bukan
saja hanya sebagai seorang nabi dan Rosul, tetapi juga dalam masyarakat islam
beliau sebagai ahli politik, diplomat yang ulung, ditengah tengah medan perang
beliau sebagai pahlawan yang gagah berani dan didalam memperlakukan nusuh yang
sudah kalah, beliau sebagai seorang kesatria yang tidak ada taranya.
Diantara
isi perjanjian yang dibuat nabi dengan kaum yahudi yaitu :
A. Bahwa kaum yahudi hidup damai bersama
sama dengan kaum muslimin, kedua
belah pihak bebas untuk memeluk dan menjalankan agamanya msing masing.
Seperti dalam surat 60 ayat 7 –
9
عَسَى اللَّهُ أَنْ يَجْعَلَ
بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ عَادَيْتُمْ مِنْهُمْ مَوَدَّةً وَاللَّهُ قَدِيرٌ
وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ , لا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ , إِنَّمَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ
مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ
يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
7.
Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang
kamu musuhi di antara mereka. dan Allah adalah Maha Kuasa. dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
8. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
Berlaku adil.
9.
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang
yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu
(orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan,
Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Dan seperti dalam surat Al kaafiruun
(109) ayat 1 – 6
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ , لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ , وَلا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
, وَلا أَنَا عَابِدٌ مَا
عَبَدْتُمْ , وَلا أَنْتُمْ
عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ , لَكُمْ
دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
1. Katakanlah: "Hai orang-orang
kafir,
2. aku tidak akan menyembah apa yang
kamu sembah.
3. dan kamu bukan penyembah Tuhan yang
aku sembah.
4. dan aku tidak pernah menjadi
penyembah apa yang kamu sembah,
5. dan kamu tidak pernah (pula)
menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
6. untukmu agamamu, dan untukkulah,
agamaku."
B. Kaum yahudi dan kaum muslimin wajib tolong
menolong, untuk siapa saja yang
memerangi mereka , orang yahudi memikul tanggung jawab belanja sendiri dan orang islam memikul tanggung
jawab belanja sendiri juga.
C. Kaum muslimin dan kaum yahudi wajib nasehat
dan menasehati dan tolong menolong
dan melaksanakan kebajikan dan keutamaan.
D. Bahwa kota Madinah adalah kota suci yang
wajib dihormati oleh merekayang terikat dengan perjanjian itu. Kalau terjadi perselisihan antara kaum
yahudi dan kaum muslimin sekiranya
dikhawatirkan akan mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan maka urusan itu hendaklah diserahkan
kepada Allah dan rosulnya.
E. Bahwa siapa saja yang tinggal di dalam dan
diluar kota Madinah wajib dilindungi
keamanan dirinya, kecuali orang yang zalim dan bersalah, sebab Allah menjadi pelindung orang orang
yang baik dan berbakti.
Demikianlah, perjanjian politik yang
di buat oleh nabi Muhammad saw, sejak 13 abad yang silam, yang ternyata
kebeasan beragama dan berpikir serta hak hak kehormatan jiwa dan golongan bukan
islam, telah terjamin. Perjanjian yang dibuat nabi Muhammad saw ini merupakan
peristiwa yang baru dalam dunia politik dan peradaban, sebab qaktu itu dipelbagai
pelosok bumi, masih berlaku perkosaan dan perampasan hak hak asasi manusia.
Disebabkan perjanjian yang dibuat oleh
nabi Muhammad saw dengan kaum yahudi dan perjanjian perjanjian lain yang
dibuatnya dengan kaum yahudi bani Quraizhah, maka kota Madinah menjadi sebuah
kota suci atau “ Madinatul Haram “ dalam arti kata yang sebenar benarnya,
karena setiap penduduk mempunyai tanggung jawab dan memikul kewajiban bersama,
untuk menyelenggarakan keamanan guna membela serta mempertahankan terhadap setiap
serangan musuh dari manapun datangnya.