Kembali
1. Shalat Jama’ah adapun hukum shalat berjama’ah itu sunat muakkad (istimewa) , kecuali shalat jum’at hukumnya wajib.
1. Shalat Jama’ah adapun hukum shalat berjama’ah itu sunat muakkad (istimewa) , kecuali shalat jum’at hukumnya wajib.
Surat 4 ayat 102
102. dan
apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka,
Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri
(shalat) besertamu
Sabda nabi
Artinya :
Wahai manusia ! Shalatlah kamu dirumahmu masing masing, sesungguhnya sebaik baik shalat ialah
shalat seseorang dirumahnya, kecuali shalat lima
waktu ( maka di masjid itu lebih baik ). (Riwayat Bukhori , muslim ).
Sabda nabi
Artinya : Kebaikan shalat berjama’ah melebihi
shalat sendirian sebanyak 27 derajat. (Riwayat
Bukhari, muslim ).
2. Masbuk ialah Orang yang berniat mengikuti Imam,
tetapi ia tidak sempat membacaAl Fathehah pada raka’at pertama , Apabila ia
mendapatkan Imam sedang Ruku’, maka ia
segera mengikutinya, sehingga sempurnalah Raka’at itu baginya, meskipun ia
tidak sempat membaca Al Fathehah
(dan hanya membaca bassmallah). Karena Fathehahnya sudah ditanggung Imam.Tetapi apabila
makmum mendapatkan Imam sudah Ruku’, maka makmum
harus mengulangi satu raka’at lagi, sebab raka’at ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.Apabila
makmum mendapatkan Imam sampai pada tasyahud akhir,
maka tasyahud yang dibaca
oleh makmum itu tidak termasuk hitungan baginya, sehingga ia harus membaca lagi pada
akhir shalatnya. Makmum tersebut telah mendapatkan
pahala berjama’ah, walaupun ia tidak mendapatkan satu raka’atpun..
3. Shalat
jama’
shalat
jama’ ialah shalat yang dikumpulkan, shalat fardhu
yang boleh di jama’ ialah shalat
dhuhur dengan Sahar, Shalat magrib dengan Isya, Apabila shalat dzuhur dikerjakan secara sengaja pada waktu
Ashar dengan syarat syarat tertentu, maka disebut Jama’ takhir, begitu juga sebaliknya
shalat Ashar dikerjakan pada waktu dzuhur, maka disebut Jama’ Taqdim. Shalat jama’ tersebut dilakukan dengan
tidak mengurangi bilangan
raka’atnya, sedangkan shalat shubuh tidak boleh di jama’. Shalat Jama’ hukumnya boleh bagi orang orang dalam
perjalanan, berada dalam keadaan hujan, sakit atau karena ada sebab sebab lain
yang sukar menghindarkannya.
Contoh niat shalat ashar di jama’
taqdim
Usholli fardzod dzuhri arba’a
roka’aatin majmuu’am bil ashri jam’a taqdiimi lillahi ta’aala.
Contoh niat shalat dzuhur di jama’
takhir.
Usholli fardzol ashri arba’a
roka’aatin majmuu’am bid dzuhri jam’a takhiri lillahi ta’aala.
4. Qashar.
Pengertian
shalat qashar adalah shalat yang di ringkaskan. Yang dimaksudkan ialah mengerjakan shalat fardhu dengan
mengurangi raka’at menjadi dua raka’at, dilakukan pada waktu masing masing.Shalat yang
boleh di qashar ialah dzuhur , ashar dan Isya, sedang magrib dan subuh tidak boleh
diqashar.
Syarat
melakukan shalat qashar:
1. Perjalanan yang dilakukan bukan
maksiat, tetapi perjalanan yang baik.
2. perjalanan jarak jauh.
5. Shalat jama’ serta qashar’
Biasanya
para musafir kalau mengerjakan shalat jama’ sekaligus di qashar (diringkas). Adapaun adapun prakteknya sama dengan
shalat jama’ takhir dan taqdim.Hanya saja karena
mengerjakannyan diringkas,maka shalat dzuhur,ashar dan isya dilakukan hanya 2 raka’at. Kedua shalat dikerjakan dalam
satu waktu dan jumlah raka’atnya menjadi dua, kecuali
shalat magrib hanya bisa dijama’ tapi tidak bisa di qashar.Disamping itu
didalam menjalankan shalat qashar
tidak ada tasyahud awal. Karena didalamshalat qashar seperti shalat dzuhur,Ashar dan Isya hanya
dikerjakan 2 raka’at. Jadi pada waktu raka’at kedua langsung tasyahud akhir.
Contoh niat shalat jama’ taqdim
qashar.
Usholli fardzol ashri rokataini
majmuu’am bid dzuhri jam’a taqdiimi qosron lillahi ta’aala.
Surat 4 ayat 101
101. dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu menqashar[13]
sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh
yang nyata bagimu.
--------------------------------------------------------------------------------
[13]
Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini Ialah: sembahyang yang empat rakaat
dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah
rakaat dari 4 menjadi 2, Yaitu di waktu bepergian dalam Keadaan aman dan ada
kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, Yaitu di waktu
dalam perjalanan dalam Keadaan khauf. dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun
yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.
--------------------------------------------------------------------------------
6. Shalat
Khauf
shalat
khauf artinya Shalat dalam keadaan darurat (tkut),misalnya dalam peperangan
atau menghadapi bahaya.
Surat 4 ayat 102 – 104
102. dan
apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka,
Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat)
besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan
serakaat)[14], Maka hendaklah mereka pindah dari
belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu
bersembahyanglah mereka denganmu[15]], dan hendaklah
mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta
bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus.
dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau
karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan
azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu[16].
103. Maka
apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri,di
waktu duduk dan di waktu berbaring.kemudian apabila kamu telah merasa aman,
Maka dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman.
104.
janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). jika kamu menderita kesakitan, Maka Sesungguhnya
merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana
kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan. dan adalah Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Surat 2 ayat 238 – 239
238.
peliharalah semua shalat(mu),dan(peliharalah) shalat wusthaa[17]. Berdirilah
untuk Allah (dalam shalatmu)
dengan khusyu'.
239. jika
kamu dalam Keadaan takut (bahaya), Maka Shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu
telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana
Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
---------------------------------------------------------------------------------
[14]
Menurut jumhur mufassirin bila telah selesai serakaat, Maka diselesaikan satu
rakaat lagi sendiri, dan Nabi duduk menunggu golongan yang kedua.
[15]
Yaitu rakaat yang pertama, sedang rakaat yang kedua mereka selesaikan sendiri
pula dan mereka mengakhiri sembahyang mereka bersama-sama Nabi.
[16] Cara
sembahyang khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam Keadaan
yang masih mungkin mengerjakannya, bila Keadaan tidak memungkinkan untuk
mengerjakannya, Maka sembahyang itu dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun
dengan mengucapkan tasbih saja.
[17]
Shalat wusthaa ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. ada
yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan shalat wusthaa ialah shalat Ashar.
menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu
dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
------------------------------------------------------------------------------------