Kembali
1. Ihram dengan niat haji pada hari tarwiyah, yaitu tanggal 8 dzulhijjah. Dimulai dari Makkah atau dari mana saja jama;ah haji berada atau di tempat man ia tinggal didaerah haram, selanjutnya menuju mina, dan bermalam disana sampai pagi hari tanggal 9 dzulhijjah.
1. Ihram dengan niat haji pada hari tarwiyah, yaitu tanggal 8 dzulhijjah. Dimulai dari Makkah atau dari mana saja jama;ah haji berada atau di tempat man ia tinggal didaerah haram, selanjutnya menuju mina, dan bermalam disana sampai pagi hari tanggal 9 dzulhijjah.
2. Setelah matahari terbit pada hari arafah (tanggal
9 dzulhijjah) jama’ah haji berangkat menuju arafah dan tinggal disana sampai
matahari terbenam. Perlu diperhatikan batas batas arafah terutama disebelah
utara dan timur. Pada dasarnya semua tempat padang arafah boleh dipergunakan
sebagai tempat wukuf, kecuali daerah lembah uronah. Wukuf di arafah ialah rukun
haji yang paling penting.
3. Setelah matahari terbenam pada hari arafah,
Tanggal 9 dzulhijjah), jama’ah haji mulai meninggalkan arafah, menuju muzdalifah
dengan tenang dan khusu’Kemudian shalat magrib dan Isya’ di muzdalifah dengan
cara jama’ takhir dengan satu adzan dan dua iqamah, kemudian bermalam dimuzdalifah
dan shalat subuh disana. Sesudah itu berangkat menuju Mina sebelum terbit matahari pada hari kesepuluh dari dzulhijjah
(tepat hari nahar) , adapun bagi mereka yang lemah, seperti perempuan dan anak
anak dan sebagainya, maka bagi mereka di bolehkan meninggalkan muzdalifah
menuju Mina setelah pertengahan malam.
4. Setelah sampai ke Mina. Pada hari idul adha,
maka jama’ah haji di wajibkan melakukan hal hal sebagi berikut :
1. Melontar jumrah al’ aqabah.
2. Menyebelih qurban bagi yang
melaksanakan haji tamattu’ atau haji qiran.
3. Mencukur seluruh rambut atau
memotong sebagiannya. Setelah melontar
al,aqabah dan bercukur atau memotong
sebagiannya, maka selesailah tahallul
yang pertama, dan boleh baginya
mengerjakan apa apa yang dilarang ketika
berihram, kecuali bersetubuh dengan
istri.
4. Menuju Makkah lalu thawaf (Thawaf
Ifadhah) tujuh keliling dan thawaf itu
rukun,maka tidak sah haji seseorang
tanpa melakukan thawaf ifadhah.
Kemudian melakukan Sa’I antara Shafa dan Marwah
sebanyak tujuh kali
perjalanan (Sa’i Haji ) bagi yang melakukan haji tamattu’,
begitu pula bagi yang
melaksanakan Haji Ifrad atau qiran, apabila belum
melakukan Sa’I setelah
thawaf qudum.Setelah itu diperbolehkan melakukan sesuatu
yang tadinya
dilarang karena ihram.
5. Kemudian jama’ah haji pulang lagi kemina dan
bermalam dimina pada malam kesebelas dan kedua belas dari dzulhijjah dan melontar ketiga
jumrah setiap harinya, setelah tergelincir matahari. Apabila jama’ah haji ingin kembali ke makkah setelah
melempar jumrah pada hari yang kedua belas , mereka diperkenankan meninggalkan
mina. Sebelum terbenam matahari. Barang siapa yang terlambat meninggalkan mina
hingga matahari terbenam, maka ia harus bermalam semalam lagi di mina dan harus
melontar ketiga jumrah lagi di hari ketiga belas, setelah tergelincir matahari,
sebagai mana telah dilakukan pada hari kesebelas dan dua belas, setelah keluar
dari mina.
6. Bagi jama’ah yang meninggalkan makkah
diwajibkan thawaf wada’ Thawaf wada’ (thawaf pamitan) , dilakukan sesudah
selesai melakukan ibadah haji. Cara melakukannya seperti thawaf lainnya.
Setelah thawaf wada’ berdiri di multazam untuk bermunajat,
disitu ia berdoa memohon apa yang ia kehendaki, kemudian mencium hajar aswad
lalu keluar pintu shafa.