180.
diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)
maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan
karib kerabatnya secara ma'ruf[131], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang
yang bertakwa.
181. Maka
Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka
Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang
yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
182.
(akan tetapi) Barangsiapa khawatir terhadap orang yang Berwasiat itu, Berlaku
berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan[132] antara mereka, Maka
tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
.
Surat 2 ayat 240 – 242
240. dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri,
hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga
setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika
mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang
meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
241.
kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya)
mut'ah[133] menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang
bertakwa.
242. Demikianlah
Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu
memahaminya.
Surat 5 ayat 106 – 108
106. Hai
orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian,
sedang Dia akan berwasiat, Maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua
orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan
kamu[134], jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya
kematian. kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu
mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi
Allah) Kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun
Dia karib kerabat, dan tidak (pula) Kami Menyembunyikan persaksian Allah; Sesungguhnya Kami kalau demikian
tentulah Termasuk orang-orang yang berdosa"
107. jika
diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa[135], Maka dua orang yang lain
di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal
(memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama
Allah: "Sesungguhnya persaksian Kami labih layak diterima daripada
persaksian kedua saksi itu, dan Kami tidak melanggar batas, Sesungguhnya Kami
kalau demikian tentulah Termasuk orang yang Menganiaya diri sendiri".
108. itu
lebih dekat untuk (menjadikan Para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut
apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut
akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah[136].
dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
---------------------------------------------------------------------------------------
[131]
Ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh
harta orang yang akan meninggal itu. ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
[132]
Mendamaikan ialah menyuruh orang yang Berwasiat Berlaku adil dalam Mewasiatkan
sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syara'
[133]
Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada isteri yang
diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
[134]
Ialah: mengambil orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi
dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
[135]
Maksudnya: melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui
setelah ia melakukan sumpah.
[136]
Maksud sumpah itu dikembalikan, ialah saksi-saksi yang berlainan agama itu
ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau
berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat Balasan di dunia dan
akhirat, karena melakukan sumpah palsu
----------------------------------------------------------------------------------------