Apabila manusia, hewan atau burung memakan tanaman milik orang yang telah meninggal dunia

Kembali

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةً وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman, kecuali apa yang dimakan dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya (orang yang menanam). Dan apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Dan apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Dan apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Dan tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi berkata mengomentari hadits di atas, “Hadits ini menunjukkan keutamaan menanam dan mengelola tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.”
Hal ini berbeda dengan shodaqoh jariyah, karena tanaman itu tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai shodaqoh jariyah, akan tetapi hasil yang dimakan dari tanaman ter-sebut menjadi shodaqoh jariyah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya.