22. dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali
pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci
Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23.
diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[1];
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu
(mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah
kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
24. dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki[2] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas
kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[3] (yaitu) mencari
isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah
mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu[4]. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
25. dan
Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang
beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu;
sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[5], karena itu kawinilah
mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang
patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan
bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan
apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan
perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah
bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan
zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
--------------------------------------------------------------------------------------------
[1]
Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud
dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke
bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak
tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
[2]
Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan
bersama-samanya.
[3]
Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat
23 dan 24.
[4] Ialah:
menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah
ditetapkan.
[5]
Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama
keturunan Adam dan hawa dan sama-sama beriman.
---------------------------------------------------------------------------------------------
26. Allah
hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada
jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para Nabi dan shalihin) dan (hendak)
menerima taubatmu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
27. dan
Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya
bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
28. Allah
hendak memberikan keringanan kepadamu[6], dan manusia dijadikan bersifat lemah.
Surat 2 ayat 221 – 223
221. dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.
222.
mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[7] dari
wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci[8]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
223.
isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan
kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira
orang-orang yang beriman.
Surat 5 ayat 5
5. pada
hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi
mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[9] diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat
Termasuk orang-orang merugi.
Surat 60 ayat 10 – 11
10. Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui
tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada
(suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu
mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu
tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan
hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta
mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di
antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
-------------------------------------------------------------------------------------------
[6] Yaitu
dalam syari'at di antaranya boleh menikahi budak bila telah cukup
syarat-syaratnya.
[7]
Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[8] Ialah
sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
[9] Ada
yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
[10]
Sebelum ghanimah dibagikan kepada lima golongan yang berhak, dibayar lebih dulu
mahar-mahar kepada suami-suami yang isteri-isteri mereka lari ke daerah kafir.
--------------------------------------------------------------------------------------------
11. dan
jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu
mengalahkan mereka Maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu
mahar sebanyak yang telah mereka bayar[10]. dan bertakwalah kepada Allah yang
kepada-Nya kamu beriman.
Surat 24 ayat 32 – 33
32. dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian[11] diantara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
33. dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu
miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan
mereka[12], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah
kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[13].
dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang
mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan
duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa
itu[14]
-------------------------------------------------------------------------------------------
[11]
Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak
bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
[12]
Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, Yaitu seorang
hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan Perjanjian bahwa
budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu
hendaklah menerima Perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya
sanggup melunasi Perjanjian itu dengan harta yang halal.
[13]
Untuk mempercepat lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong
dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.
[14]
Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan
pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu
lagi.
--------------------------------------------------------------------------------------------