Surat 4 ayat 3 – 4
3. dan jika kamu takut tidak akan
dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[15],
Maka (kawinilah) seorang saja[16], atau budak-budak yang kamu miliki. yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.4. berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan[17]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
-----------------------------------------------------------------------------------------
[15]
Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian,
tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[16]
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat
ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi
Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
[17]
Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan
kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
-----------------------------------------------------------------------------------------
Pengertian Perkawinan atau menikah menurut bahasa adalah menghimpun,
menggabungkan atau mengumpulkan.
Menurut
Syara’ ialah
Akad yang menghalalkan pergaulan dan memastikan hak dan kewajiban serta kerja sama antara seorang laki
laki dengan seorang perempuan yang bukan muhrim.
Hukum
menikah ada lima yaitu :
1. Jaiz (boleh). Ini hukum asal.
2. Sunat, bagi orang yang
menghendaki / membutuhkannya serta mampu mengeluarkan biaya (maskawin & nafkah).
3. Wajib, bagi orang yang cukup
biaya dan ia takut tergoda akan perbuatan zina.
4. Makruh, bagi orang yang tidak
mampu akan biaya/nafkah.
5. Haram, bagi orang yang
bermaksud menyakiti perempuan yang akan dinikahinya. Atau menikah dengan orang yang tidak sah
dinikahinya.
Nabi
bersabda :
Artinya
:”Wanita dinikahi karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikkannya, dan agamanya, kemudian
perhatikanlah wanita yang beragama (kuat), tentu kamu bahagia.(HR Mutafaqa alaih)
Nabi
bersabda :
Artinya :
“Bila kamu datangi (anakmu dilamar oleh) laki laki yang kamu senangi agama dan akhlaqnya,
nikahkanlah mereka ! Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan besar”. (HR Turmudzi, Ahmad).
RUKUN NIKAH ADA LIMA Yaitu :
1.
Pengantin laki laki.
2.
Pengantin perempuan.
3. Wali.
4. Dua
orang saksi.
5. Sigat
(Ijab qabul).
Tertib
Wali :
1. Ayah
(pengantin perempuan. 6. Anak laki2 dari saudara laki2 sebapak.
2. Kakek
mempelai
perempuan. 7. Paman dari pihak bapak.
3.
Saudara kandung laki
laki. 8. Anak laki2 dari paman pihak
bapak.
4.
Saudara laki laki
sebapak. 9. Hakim.
5. Anak
laki laki dari saudara laki laki kandung (kemenakan).
Wali Adol
Yaitu
wali yang tidak mau (keberatan) menikahkan anaknya , bila seorang perempuan
telah meminta kepada walinya
untuk dinikahkan dengan seorang laki laki yang setaraf (kufu) dan wali itu berkeberatan dengan tidak ada
alasan, maka hakim berhak menikahkannya.
Sabda nabi :
Artinya
: “Nikah hanya sah dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil, Jika wali wali itu bersengketa
(berkeberatan), maka sultan (hakim) lah
wali wanita yang tidak mempunyai
wali. (R Daruquthni).
Tata Cara menyambut Kelahiran Bayi
1. Sunat bagi seorang muslim segera menyampaikan
selamat kepada keluarga yang melahirkan bayi.
surat 11 ayat 69 – 71
69.
dan Sesungguhnya utusan-utusan Kami (malaikat-malaikat) telah datang kepada
lbrahim dengan membawa kabar
gembira, mereka mengucapkan: "Selamat." Ibrahim menjawab: "Selamatlah," Maka tidak
lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang.
70. Maka tatkala dilihatnya tangan
mereka tidak menjamahnya, Ibrahim memandang aneh perbuatan mereka, dan merasa
takut kepada mereka. Malaikat itu berkata: "Jangan kamu takut, Sesungguhnya Kami adalah
(malaikat-ma]aikat) yang diutus kepada kaum Luth."
71. dan isterinya berdiri (dibalik
tirai) lalu Dia tersenyum, Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran)
Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya'qub.
Surat 3 ayat 39
39. kemudian Malaikat (Jibril)
memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya):
"Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya,
yang membenarkan kalimat[18] (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri
(dari hawa nafsu) dan seorang Nabi Termasuk keturunan
orang-orang saleh".
-------------------------------------------------------------------------------------------
[18] Maksudnya:
membenarkan kedatangan seorang Nabi yang diciptakan dengan kalimat kun
(jadilah) tanpa bapak Yaitu Nabi Isa a.s.
-------------------------------------------------------------------------------------------
Surat 19 ayat 7
7. Hai Zakaria, Sesungguhnya Kami
memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang
anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptaka orang yang serupa dengan Dia.
2. Di sunatkan Adzan dikuping sebelah kanan bayi
dan Iqamah dikuping sebelah kiri langsung setelah
lahir.
3. Di sunatkan menyuapi bayi dengan madu/ buah
buahan yang manis dan halus.
4. Disunatkan menyukur rambut bayi (Aqiqah)dan
menyedekahkan uang seharga emas atau perak seberat rambut itu.
5. Memberi nama dengan nama yang baik dan manis.
Maksud
dari Aqiqah ialah mencukur rambut, dan lihat penghuni Al
A’raaf.
Sabda nabi :
Dari ali
r.a. bahwasannya nabi saw bersabda : Tiga orang terlepas dari hukum: orang yang sedang tidur sehingga ia
bangun, orang gila sampai ia sembuh, kanak
kanak sampai ia balig” (Riwayat
Abu daud dan Nasai ).