226.
kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya[19] diberi tangguh empat bulan
(lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
227. dan
jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha
mendengar lagi Maha mengetahui.
228.
wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru'[20]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya
berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki
ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan
daripada isterinya[21]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
--------------------------------------------------------------------------------------------
[19]
Meng-ilaa' isteri Maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. dengan
sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula
diceraikan. dengan turunnya ayat ini, Maka suami setelah 4 bulan harus memilih
antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau
menceraikan.
[20]
Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[21] Hal
ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan
Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat 34).
--------------------------------------------------------------------------------------------
229.
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara
yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu
mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya[22]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah
orang-orang yang zalim.
230.
kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan
itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian
jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya
(bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah,
diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
231.
apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya,
Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan
cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi
kemudharatan, karena dengan demikian kamu Menganiaya mereka[23]. Barangsiapa
berbuat demikian, Maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.
janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah
padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu Yaitu Al kitab dan Al
Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang
diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
232.
apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah
kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya[24],
apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.
Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada
Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah
mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Surat 2 ayat 234 – 237
234.
orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri
(hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan
sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu
(para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[25] menurut yang
patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
235. dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu[26] dengan sindiran[27]
atau kamu menyembunyi kan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah
kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf[28]. dan janganlah kamu
ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan
ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
--------------------------------------------------------------------------------------------
[22] Ayat
Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu
permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
[23]
Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka
hidup terkatung-katung.
[24]
Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.
[25]
Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.
[26] Yang
suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
[27]
Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah
karena meninggal suaminya, atau karena Talak bain, sedang wanita yang dalam
'iddah Talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
[28]
Perkataan sindiran yang baik.
--------------------------------------------------------------------------------------------
236.
tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan
isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu
menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada
mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut
kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu
merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
237. jika
kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal
Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar
yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau
dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah[29], dan pema'afan kamu itu
lebih dekat kepada takwa. dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan.
Surat 4 ayat 34
34.
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri[30] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka)[31]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[32], Maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya[33]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Surat 33 ayat 49
49.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka
sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[34] dan lepaskanlah mereka itu
dengan cara yang sebaik- baiknya.
Surat 65 ayat 1 – 7
1. Hai
Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[35] dan
hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah
kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke
luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[36]. Itulah
hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya
sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[37].
-----------------------------------------------------------------------------------------
[29] Ialah suami atau wali. kalau
Wali mema'afkan, Maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua,
sedang kalau suami yang mema'afkan, Maka Dia membayar seluruh mahar.
[30]
Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[31]
Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya
dengan baik.
[32]
Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri
seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[33]
Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan
pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak
bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat
juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan
bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang
lain dan seterusnya.
[34] Yang
dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang
diceraikan sebelum dicampuri.
[35]
Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri.
tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq
ayat 4.
[36] Yang
dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan
pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[37]
Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali
apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
------------------------------------------------------------------------------------------
2.
apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan
baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena
Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah
dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan
baginya jalan keluar.
3. dan
memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang
bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya
Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
4. dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
5. Itulah
perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan Barangsiapa yang bertakwa
kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan
melipat gandakan pahala baginya.
6.
tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,
Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika
mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya,
dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
7.
hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan.