180. diwajibkan atas
kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia
meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya
secara ma'ruf[38], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
181. Maka Barangsiapa
yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya
adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar
lagi Maha mengetahui.
182. (akan tetapi)
Barangsiapa khawatir terhadap orang yang Berwasiat itu, Berlaku berat sebelah
atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan[39] antara mereka, Maka tidaklah ada
dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Surat 2 ayat 240 – 242
240. dan orang-orang
yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah
Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya
dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah
(sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal)
membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.
241. kepada
wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah[40]
menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
242. Demikianlah
Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu
memahaminya.
Surat 5 ayat 106 – 108
106. Hai orang-orang
yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang Dia akan
berwasiat, Maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di
antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu[41], jika kamu
dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. kamu tahan
kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya
bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) Kami tidak
akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan
seseorang), walaupun Dia karib kerabat, dan tidak (pula) Kami Menyembunyikan
persaksian Allah; Sesungguhnya Kami kalau demikian tentulah Termasuk
orang-orang yang berdosa".
107. jika diketahui
bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa[42], Maka dua orang yang lain di antara
ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan
tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah:
"Sesungguhnya persaksian Kami labih layak diterima daripada persaksian
kedua saksi itu, dan Kami tidak melanggar batas, Sesungguhnya Kami kalau
demikian tentulah Termasuk orang yang Menganiaya diri sendiri".
108. itu lebih dekat
untuk (menjadikan Para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang
sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan
dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah[43]. dan
bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
----------------------------------------------------------------------------------------------
[38] Ma'ruf ialah
adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang
yang akan meninggal itu. ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
[39] Mendamaikan
ialah menyuruh orang yang Berwasiat Berlaku adil dalam Mewasiatkan sesuai
dengan batas-batas yang ditentukan syara'.
[40] Mut'ah
(pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada isteri yang
diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
[41] Ialah: mengambil
orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak
ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
[42] Maksudnya:
melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia
melakukan sumpah.
[43] Maksud sumpah
itu dikembalikan, ialah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan
bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti
orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat Balasan di dunia dan akhirat,
karena melakukan sumpah palsu.
-----------------------------------------------------------------------------------------------