19. Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa[45] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka
melakukan pekerjaan keji yang nyata[46]. dan bergaullah dengan mereka secara
patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena
mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan
yang banyak.
20. dan
jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [47], sedang kamu
telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka
janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu
akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan
(menanggung) dosa yang nyata ?
21.
bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul
(bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu)
telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.
Surat 4 ayat 34 – 35
34. kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri[48] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka)[49]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[50], Maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya[51]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
--------------------------------------------------------------------------------------------
[45] Ayat
ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa
dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal
dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi
janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang
lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[46]
Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
[47]
Maksudnya Ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan
isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan
untuk kawin, Namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
[48]
Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[49]
Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya
dengan baik.
[50]
Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri
seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[51]
Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan
pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak
bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat
juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan
bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang
lain dan seterusnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------