35. dan
jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang
hakam[52] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah
memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi
Maha Mengenal.
Surat 4 ayat 127 – 130
127. dan mereka minta fatwa
kepadamu tentang Para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu
tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran[53] (juga
memfatwakan) tentang Para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka
apa[54] yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka[55]
dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. dan (Allah menyuruh kamu)
supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. dan kebajikan apa saja yang
kamu kerjakan, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahuinya.
128. dan
jika seorang wanita khawatir akan nusyuz[56] atau sikap tidak acuh dari
suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang
sebenar-benarnya[57], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun
manusia itu menurut tabiatnya kikir[58]. dan jika kamu bergaul dengan isterimu
secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka
Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
129. dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
130. jika
keduanya bercerai, Maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya
dari limpahan karunia-Nya. dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Bijaksana.
------------------------------------------------------------------------------------
[52]
Hakam ialah juru pendamai.
[53]
Lihat surat An Nisaa' ayat 2 dan 3
[54] Maksudnya
Ialah: pusaka dan maskawin.
[55]
Menurut adat Arab Jahiliyah seorang Wali berkuasa atas wanita yatim yang dalam
asuhannya dan berkuasa akan hartanya. jika wanita yatim itu cantik dikawini dan
diambil hartanya. jika wanita itu buruk rupanya, dihalanginya kawin dengan
laki-laki yang lain supaya Dia tetap dapat menguasai hartanya. kebiasaan di
atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.
[56]
Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri
seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. nusyuz dari pihak suami ialah
bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau
memberikan haknya.
[57]
Seperti isteri bersedia beberapa haknya dikurangi Asal suaminya mau baik
kembali.
[58]
Maksudnya: tabi'at manusia itu tidak mau melepaskan sebahagian haknya kepada
orang lain dengan seikhlas hatinya, Kendatipun demikian jika isteri melepaskan
sebahagian hak-haknya, Maka boleh suami menerimanya.
-----------------------------------------------------------------------------------