Artinya
: Nabi saw, telah mengajarkan kepada para sahabat seandainya mereka
pergi menziarahi kubur suapaya ada yang mengucapkan “ Assalamu alaikum”,
penduduk kubur, dari golongan yang beriman dan beragama islam dan kami
Insya’Allah, juga akan menyusul dibelakang. Kamu adalah sebagai pendahulu kami,
dan kami menjadi pengikut pengikut kamu. Dan kami mohon kepada Allah agar kami
begitupun kamu, juga dilimpahi keselamatan oleh Allah”.(HR Ahmad, Muslim dan
lain lain).
Dari Ibnu Abbas, bahwa
nabi saw , lewat perkuburan di madinah kemudian belaiu bersabda :
Sabda
nabi : Salam atasmu wahai penghuni kubur, semoga Allah memberi
keampunan bagi kami dan kamu dan kamu adalah pendahulu bagi kami dan kami
menjadi pengikut yang menuruti jejakmu.(HR Turmudzi).
Sabda
nabi : Diterima dari Aisyah , katanya bahwa nabi saw ,
ketika malamnya bersama saya (Aisyah), diwaktu dini hari beliau pergi ke Baqi’
dan mengucapkan “ Salam atasmu wahai perkampungan orang orang mukmin, dan nanti
pada waktu yang telah ditentukan kamu akan menemui apa yang dijanjikan. Dan
Insya’Allah kami akan menyusulmu dibelakang, Ya Allah, berilah ampunan bagi
penduduk baqi yang berbahagia ini.(R. Muslim).
Dari
Aisyah bertanya kepada rosulullah : apa yang harus diucapkan kepada mereka?
Rosulullah menjawab : “Ucapkanlah,” Salam atasmu wahai penduduk
kampong dari golongan mukminin dan muslimin, semoga Allah melimpahkan rahmatnya
kepada kita bersama, baik yang telah terdahulu maupun yang belakang, dan
Insya’Allah kami akan menyusul kemudian.(Riwayat Muslim).
Hal hal yang berkenaan
dengan Ziarah(berkunjumg) kubur.
1. dilarang mencaci
orang yang sudah meninggal.
Sabda
nabi :Janganlah kamu mencaci orang yang telah meninggal, karena mereka telah
menyelesaikan apa yang mereka lakukan. (dari Aisyah HR bukhari).
2.. Dilarang duduk,
berjalan dan bersandar pada kubur.
Sabda
nabi : Rosulullah melihat saya bertelekan diatas kubur, maka sabdanya “
janganlah kau sakiti penghuni kubur ini (HR, Amar bin hazmin)/ (menurut satu
riwayat,”Jangan kau sakiti dia.”). (HR,Ahmad dengan sanad yang sah).
Hadist
lain yaitu : Dari abu hurairah ,bahwa nabi bersabda : Lebih baik jika
diantaramu duduk diatas bara panasHingga membakar pakaiannya dan tembus
kekulitnya dari pada ia duduk diatas kubur. (HR, Ahmad, Abu daud, Nasai dan
Ibnu Majah).
Pendapat
yang mengharamkan ialah madzhab Ibnu Hazmin, karena pada hadist itu terdapat
ancaman, katanyaItu juga merupakan pendapat segolongan ulama’ salaf termasuk
didalamnya ‘ Abu Hurairah.
Menurut
Jumhur, perbuatan tersebut hanya Makruh. Berkata Nawawi, “Melihat nada ucapan
Syafi’I dalam Al Um, begitupun golongan terbesar dari kawan kawan
sealiran, dimakruhkan duduk dikubur. Maksudnya larangan itu buat makruh,
sebagaimana kebanyakan pendapat fuqaha, bahkan banyak diantara mereka yang
menyatakannya dengan tegas tentang makruhnya”. Ulasnya
pula. Demikianlah pula halnya pendapat jumhur ulama termasuk
dalamnya Nakha’I, Laits, Ahmad dan Abu daud” Katanya
lagi,” Juga sama makruh hukumnya, bertelekan diatasnya dan bersandar padanya.
3. Membina
kubur menurut sunnah.
Menurut Sunnah,
hendaklah kubur itu ditinggikan dari tanah kira kira sejengkal, agar diketahui
orang bahwa itu adalah kubur , Haram meninggikan lebih dari
sejengkal berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dan lain lain dari
harun, bahwa Tsumamah bin Syufa’i bercerita kepadanya, katanya :
Artinya
: Kami berada didaerah Romawi Rhodus bersama Fadhalah bin Ubeid, kebetulan
seorang sahabat kami meninggal dunia , maka Fadhalah bin ubeid menyuruh
meratakan kuburnya: “ Saya bersama Rasul saw, beliau menyuruh meratakannya,
4. Dilarang
mendirikan Masjid dan Menara diatas perkuburan.
Diriwayatkan
oleh Bukhari ,Muslim Dari Abu Hurairah bahwa nabi bersabda : “Semoga
Allah memerangi orang Orang yahudi, mereka mengambil kuburan nabi nabi mereka
untuk menjadi Masjid.
5. Menandai,
Menembok dan Menulisi kubur.
Boleh
meletakkan suatu tanda diatas kubur utnuk mengenalnya, baik berupa batu atau
kayu, berdasarkan hadist :Artinya : Bahwa nabi saw , memberi tanda kubur Ustman
bin Maz’un dengan Batu. (HR, Ibnu Majah , Annas).