Artinya
: Dahulu saya melarang menziarahi(mengunjungi) kubur, sekarang
berziarahlah kepadanya, karena ziarah (berkunjung) kubur itu akan
mengingatkanmu akan hari akhirat. (H.R. Ahmad, Muslim, Ashabus sunan
dari Abdullah bin buraidah).
Larangan
pada permulaan itu, ialah karena masih dekatnya masa mereka dengan zaman
jahiliyah dan dalam suasana disana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya
ucapan ucapan kotor dan keji. Di saat umat islam merasa tentram dengan dan
mengetahui aturannya, di izinkanlah mereka oleh syara’ untuk menziarahi
(mengunjungi) kubur.
Mengenai
ziarah (berkunjung) kubur bagi wanita, Malik, sebagian golongan hanafi, Ahmad
dan kebanyakan ulama’ memperbolehkannya bahwa pada suatu hari Aisyah
datang dari perkuburan , kemudian saya bertanya ? ,berdasarkan hadis nabi :
Artinya : Ya
Ummul Mukminin, dari mana Anda?” Ujarnya” Dari makam saudaraku Abdur rohman”
Lalu saya tanyakan pula, : Bukankah Rosulullah saw telah melarang ziarah
kekubur?” “Memang”. Ujarnya. “Mula mula dilarangnya ziarah kekubur, kemudian
disuruhnya menziarahinya.(H.R Ibnu Abi Mulaikah) (HR, Hakim, juga oleh Baihaqi
yang menyatakan “ pada sanadnya terdapat Bustham bin muslim al Bashri, yang
meriwayatkannya seorang diri” Menurut Dzahabi ,” hadist tersebut sah).