Ta’ziyah

Kembali

Ta’ziyah berasal dari kata Al ‘Azza’  yang berarti sabar. Ta’ziyah juga berarti hiburan. Ta’ziyah dipergunakan oleh syara’ untuk istilah dengan pengertian mendorong dan menghibur orang yang terkena musibah untuk bersabar dengan jalan mendatangi dan mengucapkan kata kata yang dapat menghapus duka dan meringankan penderitaannya.
      Ta’ziyah hukumnya sunat berdasarkan hadist nabi : 
Artinya :  Tidak ada bagi seorang mukmin yang berta’ziyah kepada saudaranya yang terkena musibah, kecuali akan diberi pakaian oleh Allah ‘azza wa jalla dengan pakaian karomah pada hari qiyamat.(H.R, Ibnu Majah, Baihaqi, Amr bin hazmin).

Adab berta’ziyah itu disunatkan cukup dilakukan satu kali , baik sebelum atau sesudah jenazah dikuburkan hingga sampai tiga hari, karena dimungkinkan tempat tinggalnya jauh atau karena sedang bepergian, dan tidak ada salahnya berta’ziyah setelah hari ketiga.

       Kata kata penghibur yang disampaikan kepada orang yang terkena musibah tidak ditentukan lafalnya yang dapat meringankan beban dan mendorong untuk bersabar bagi orang yang terkena musibah. Lebih utama lafal lafal itu berdasarkan pada hadist nabi :
Artinya  :  Sesungguhnya milik Allah apa yang telah diambilnya, dan miliknya juga apa yang telah diberikan (kepada kita) dan segala sesuatu itu disisinya dan batas waktu yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, hendaknya (musibah) ini diterima dengan sabar dan ikhlas. (Riwayat Bukhari dan Usamah bin Zaid).
      Orang yang berta’ziyah disunatkan membawa makanan untuk keluarga yang terkena musibah, sebab mereka mungkin tidak sempat memasak makanan, karena berada dalam keadaan berkabung.

Sabda nabi :  Buatkan olehmu makanan untuk ja’far karena mereka sedang mengalami kesusahan. (H.R, Khamsah).