Fiqih dan Ushul Fiqih

Kembali

    Sudah tentu bahwa Alqur’anul karim dan hadist hadist tidak akan mencakup semua masalah yang timbul kemudian, karena masalah masalah itu tidak akan habis habisnya sejajar dengan kemajuan dalam segala lapangan kehidupan. Tentu ada saja masalah baru yang belum pernah terjadi dimasa Rosulullah saw, untuk menetapkan hukum dalam masalah yang baru itu, para Ulama’ terpaksa berijtihad dengan berdasarkan Ijtihad mereka itu dengan Alqur’an, Sunnah dan Ijma’ Dalam berIjtihad ini Ulama’ ulama’ Hijaz mengutamakan hadist sebagai dasar hukum dan pelopor mereka ialah Imam Malik bin Anas, sedang Ulama’ Irak mengambil pedoman kepada Qiyas dan pelopor mereka ialah Abu Hanifah, sebab mereka lebih mengutamakan Qiyas sebagai pedoman mereka , karena hadist banyak yang lemah dan palsu. 

       Para ulama  itu bertemu dengan para Ulama’ Irak  serta dapat diketahui mana hadist yang soheh dan mana hadist yang palsu , para ulama’ tersebut mendasarkan Ijtihad itu kepada hadist dan jika tidak ada hadist dan Alqur’an , barulah mereka berdasarkan Ijtihad pada qiyas, Akhirnya timbullah beberapa madzhab, yang termasyhur diantaranya : Madzhab Hanafi, Syafi’I, Maliki, dan Hambali. Bagi masing masing madzhab ini ada Ulama’ ulama’ yang terkenal.

    Dalam berijtihad untuk menetapkan suatu hukum , kita harus mengetahui cara cara mengistimbatkan untuk mengambil kesimpulan mengenai hukum itu dari ayat ayat Alqur’an dan hadist hadist. Cara ini mula mula disusun oleh Imam Syafi’I dalam kitabnya yang bernama “Ar Risalah”. Ilmu ini kemudian terkenal dengan ilmu Ushulul Fiqih. Lalu muncullah beberapa Ulama’ yang melengkapi dan menyempurnakan ilmu ini dengan cara yang lebih baik.