1. Sesungguhnya Allah telah
mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang
suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab
antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat [24].
2.
orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya
sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri
mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang
melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu
Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.
3.
orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik
kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang
budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan
kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua
bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa
(wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
5.
Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, pasti
mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat
kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata. dan bagi
orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.
Surat 33 ayat 4
4. Allah
sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan
Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar[25] itu sebagai ibumu, dan
Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang
demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang
sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
--------------------------------------------------------------------------------
[24]
Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita
bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn
Shamit, Yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: kamu bagiku seperti punggung
ibuku dengan maksud Dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia
tidak boleh menggauli ibunya. menurut adat Jahiliyah kalimat Zhihar seperti itu
sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada
Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan
dari Allah. dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah
diharamkan bersetubuh dengan Dia. lalu Khaulah berkata: Suamiku belum
menyebutkan kata-kata thalak kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah
supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah
ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
[25] Zhihar ialah Perkataan
seorang suami kepada istrinya: punggungmu Haram bagiku seperti punggung ibuku
atau Perkataan lain yang sama maksudnya. adalah menjadi adat kebiasaan bagi
orang Arab Jahiliyah bahwa bila Dia berkata demikian kepada Istrinya Maka
Istrinya itu haramnya baginya untuk selama-lamanya. tetapi setelah Islam
datang, Maka yang Haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu
kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda).
---------------------------------------------------------------------------------