6. dan
orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk
orang-orang yang benar.
7. dan
(sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang
yang berdusta[26].
8.
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah
Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.
9. dan
(sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk
orang-orang yang benar.
10. dan
andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata)
Allah bukan Penerima taubat lagi
Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).
------------------------------------------------------------------------------------------
[26]
Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak
mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali,
bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi
bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih
dikenal dengan Li'an.
-------------------------------------------------------------------------------------------