Kembali
Di wajibkan bagi setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya, seumur hidup hanya satu kali selebihnya terserah anda. Sabda nabi : Dari ibnu abbas , telah berkata nabi saw : hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya.(R, Ahmad).
Di wajibkan bagi setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya, seumur hidup hanya satu kali selebihnya terserah anda. Sabda nabi : Dari ibnu abbas , telah berkata nabi saw : hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya.(R, Ahmad).
Adapun perintah,
atau kewajiban ibadah haji ini didalam islam menurut jumhur ulama’ sepakat
bahwa mula mula disyariatkan pada tahun keenam hijriyah, tetapi ada juga yang
mengatakan tahun kesembilan hijriyah.
Para
fuqaha telah sepakat bahwa orang yang wajib haji ialah :
1. Islam.
2. Balig.
Apabila ia bersama keluarganya mengerjakan haji Hajinya sah, tapi bila sudah
balig wajib mengulang lagi.
3.
BerAkal sehat.
4.
Merdeka..
Yang
dimaksud dengan mampu, meliputi hal hal sebagai berikut :
1. sehat
badannya.
2. ada kendaraan
yang digunakan untuk sampai kemekkah.
3.
Keamanan dalam perjalanan terjamin.
4.
Memiliki bekal yang cukup. Terutama keluarga yang ditinggalkan hingga sekembali
dari mekkah/haji.
5. bagi
wanita harus bersama muhrimnya,/atau dengan wanita lain yang ada muhrimnya.
Sabda
nabi :
Dari Ibnu
Abbas: nabi saw besabda : tidak
boleh bagi perempuan bepergian melainkan beserta muhrimnya dan tidak pula boleh
laki laki mendatangi perempuan itu melainkan apabila ia beserta muhrimnya,
bertanya seorang laki laki : Ya rosulullah. Sesungguhnya saya bermaksud akan
pergi perang dan istriku bermaksud akan pergi haji, jawab rosulullah saw :
Pergilah bersama sama istrimu, naik haji. (Riwayat Bukhari).
WAKTU
MENUNAIKAN IBADAH HAJI
Salah satu dari sahnya haji adalah
waktu. Sedangkan waktunya yaitu dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari
raya haji, (tanggal 10 bulan haji). Jadi
ihram haji wajib dilaksanakan dalam masa tersebut (dua bulan Sembilan hari
setengah).
Sabda nabi :
Dari Ibnu
Umar berkata : bulan haji itu ialah bulan Syawal, Zulkaidah & 10 hari
haji.(H.R. Bukhari).
Dan
Tanggal terpenting dalam haji ialah 9. 10, 11, 12 dan 13 bulan haji dan apabila
dikerjakan diluar bulan haji, maka ibadah hajinya berubah menjadi ibadah umrah,
PERBEDAAN
RUKUN DENGAN WAJIB DALAM IBADAH HAJI.
Perkataan “Rukun “ dengan “Wajib”
biasanya berarti sama, akan tetapi dalam ibadah haji sangat berbeda, yaitu :
RUKUN Yaitu : Sesuatu yang tidak sah
haji melainkan dengan melakukannya, dan ia tidak boleh diganti dengan “DAM”
(menyembelih binatang).
WAJIB Yaitu : Sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi
sahnya haji tidak tergantung atasnya, dan boleh diganti dengan “DAM”
(menyembelih binatang).
AKIBAT
KETINGGALAN RUKUN DAN WAJIB HAJI.
1. Apabila jama’ah haji meninggalkan salah satu rukun haji, maka
hajinya tidak sah dan harus melakukan haji lagi pada tahun berikutnya, Adapun
Rukun haji adalah :
1.
Ihram.
2.
Wukuf.
3.
Thawaf.
4.
Sa’i.
5.
Menggunting Rambut.
Apabila
jama’ah haji ihram, meninggalkan wukuf di arafah dan tidak sampai di arafah
sebelum terbit fajar pada hari nahar
dengan waktu yang cukup,maka tiada haji baginya atau sama dengan orang yang
tidak melakukan ibadah haji.
Untuk itu
dikenakan ketentuan sebagai berikut :
1. Membayar
“dam”, Sebagai “dam tamattu’ “ yaitu seekor kambing.
2. Ia
melakukan amalan Umrah, dengan Thawaf, Sa’I kemudian tahallul dengan
mencukur / menggunting rambutnya.
3.
Menunaikan Ibadah haji tahun berikutnya.
Apabial jama’ah haji meninggalkan
suatu rukun selain wukuf, seperti thawaf ifadah, dalam hal ini ada perbedaan ketentuan dikalangan
ulama’.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam
Ahmad, ia boleh melakukan kapan saja sepanjang umurnya.
Menurut Imam Malik, ia
bolehmelakukannya, hingga akhir bulanDzulhijjah, dan tidak ada “dam” (denda)
baginya: dan sah juga ia melakukan sesudah bulan dzulhijjah, dengan wajib
membayar “dam”.Jika ia meninggalkan Sa’I, maka ia wajib melaksanakannya, selama
ia berada di makkah, atau daerah yang dekat dengannya, kalau ia berada ditempat
yang jauh dari makkah, maka cukuplah ia mengirim hadya(kurban). Untuk
disembelih ditanah haram. Ia tidak kembali melakukannya.
2. Apabila jama’ah haji meninggalkan suatu wajib haji atau
melanggar larangan dalam melakukan ibadah haji yaitu :
1. Kalau
ia meninggalkan suatu wajib haji dari berbagai wajib haji, maka ibadah
hajinya sah, dan wajib membayar “dam” dengan seekor kambing.
2. Kalau
ia melanggar suatu larangan haji, seperti mencukur atau menggunting
rambutnya,
atau memakai pakaian berjahit atau memakai wewangian, maka ia
wajib menyembelih
seekor kambing. Atau memberi makan 6(enam) orang miskin,
atau berpuasa tiga
hari.
3. Kalau
suami Istri melakukan hubungan kelamin sebelum tahallul pertama, maka
batallah
hajinya, dan masing masing wajib membayar “dam” yang berbentuk
kifarat yaitu:
1.
Menyembelih seekor unta atau sapi.
2. Menyelesaikan haji yang batal itu.
3. Mengulang ibadah hajinya pada tahun
berikutnya.
4.
Suami Istri tersebut dilarang melakukan hubungan kelamin sebelum melunasi
seluruh kewajiban tersebut diatas.
4. Orang
yang membunuh binatang buruan, ia wajib membayar denda dengan
binatang yang
sama dengan yang telah ia
bunuh. Seperti
surat 5 ayat 95
95. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[57], ketika
kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai
had-yad[58] yang dibawa sampai ke Ka'bah[59] atau (dendanya) membayar kaffarat
dengan memberi Makan orang-orang miskin[60] atau berpuasa seimbang dengan
makanan yang dikeluarkan itu[61],
supaya Dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa
yang telah lalu[62]. dan Barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah
akan menyiksanya. Allah
Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
------------------------------------------------------------------------
[57]
Ialah: binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung
gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. dalam suatu riwayat
Termasuk juga ular.
[58]
Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk
mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya
dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[59] Yang
dibawa sampai ke daerah Haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan
kepada fakir miskin.
[60]
Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan penggganti binatang yang
dibunuhnya itu.
[61]
Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir
miskin, dengan catatan: seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang
6,5 ons).
[62]
Maksudnya: membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.
---------------------------------------------------------------------------