Yaitu : Zakat badan, mensucikan badan. Wajib atas setiap orang islam, tua muda yang hidup dibulan Ramadhan dan di bulan Syawal, dan mempunyai sisa kebutuhan dari malam dan hari lebaran.
Zakatnya satu
sha’ = 3,1 liter.
Waktu pembayarannya:
1. Waktu Mubah : yaitu
dari awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir.
2.
Waktu Wajib : yaitu Waktu terbenam matahari malam
lebaran.
3.
Waktu Afdol : yaitu Setelah shalat subuh hari lebaran sampai
sebelum shalat sunat hari raya.