Zakat Fitrah

Kembali

    Yaitu : Zakat badan, mensucikan badan. Wajib atas setiap orang islam, tua muda yang hidup dibulan Ramadhan dan di bulan Syawal, dan mempunyai sisa  kebutuhan dari malam dan hari lebaran.
Zakatnya satu sha’  = 3,1 liter.

Waktu pembayarannya:
1. Waktu Mubah : yaitu dari awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir.
2. Waktu  Wajib :  yaitu Waktu terbenam matahari malam lebaran.
3. Waktu   Afdol : yaitu Setelah shalat subuh hari lebaran sampai sebelum shalat sunat hari raya.