Harta terpendam dalam bahasa arab disebut Rikaz dan ma’din. Dua kata ini adalah sinonim. Maknanya ialah Harta yang ditemukan didalam tanah, baik terjadi secara alamiyah maupun harta yang disimpan orang orang kafir jahiliyah, dan lain lain.
Syarat
wajibnya hampur sama dengan emas & perak, hanya disini tidak perlu haul
(masa setahun).
Nisabnya. Imam
Syafi’I : harus mencapai nisab, seperti emas dan perak, 3
Imam yang lain tidak perlu memenuhi syarat.
Zakatnya. Imam
Syafi’I : 2,5 % , sama seperti emas perak.
Imam
Malik dan Hanafi : 20 % .
Rosulullah bersabda
: Zakat harta terpendam adalah seper lima (Riwayat Bukhari dan
Muslim).